Pilkades PAW di Kabupaten Bekasi Resmi Ditunda, Ini Alasannya

Pilkades PAW di Kabupaten Bekasi Resmi Ditunda, Ini Alasannya

Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong --

KARAWANGBEKASI. DISWAY ID - Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi mengeluarkan Surat Nomor 400.10.2.4/382-DPMD.5/2025. Tentang pemberitahuan kebijakan Pemilihan Kepala Desa serentak dan Pemilihan Kepala Desa antar waktu.

Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong mengatakan, Surat itu menindaklanjuti surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat Nomor :0714/PMD.01/BINDES tanggal 12 Februari 2025 perihal Kebijakan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa antar waktu.

Berkaitan dengan kebijakan Pemilihan Kepala Desa serentak dan pemilihan Kepala Desa antar waktu pasca Pemilu dan Pilkada serentak perlu memperhatikan beberapa poin.

Yang pertama, Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 hal Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Disebutkan bahwa Bupati/Walikotam elakukan penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sampai Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 diterbitkan," ucapnya saat di Konfirmasi Cikarang Ekspres, Rabu (26/2/25).

Kemudian yang kedua , Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dimaksud meliputi Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri sampai dengan Peraturan Daerah, dan Peraturan Bupati.

" Jadi, Berkenaan dengan hal tersebut diatas, disampaikan bahwa Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan antar waku dilakukan penundaan sampai dengan diterbitkannya Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagaimana dimaksud yang kedua," terangnya.

Rahmat menambahkan, dengan di tunda nya Pemilihan Kepala Desa melalui Pemilihan Antar Waktu (PAW) ini, diharapkan para Pj Kepala Desa di Kabupaten Bekasi fokus dengan pelayanan terhadap masyarakat. Serta tetap menjaga kondusifitas di wilayah.(mil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: